kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Susi minta Jonan tolak izin pelabuhan khusus


Jumat, 16 Oktober 2015 / 10:51 WIB
Susi minta Jonan tolak izin pelabuhan khusus


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk tak lagi memberikan izin pembukaan pelabuhan-pelabuhan khusus kepada pengusaha atau perusahaan. 

Menurut Susi, berdasarkan fakta di lapangan, pelabuhan khusus tersebut justru dimanfaatkan para pelaku illegal fishing untuk menyelundupkan barang ilegal atau binatang-binatang langka.

"Pelabuhan khusus untuk perusahaan akan banyak diselewengkan penggunaannya. Kalau penyelundupan ini tidak dicegah, ya sama saja," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (15/10).

Presiden Joko Widodo, kata Susi, sudah memerintahkan untuk terus menangkap kapal pelaku ilegal, unreported and unregulated (IUU) fishing. Pasalnya, ucap Susi, selain sering membawa barang ilegal dan hewan langka, pelaku illegal fishing itu juga menularkan virus HIV/AIDS.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta Susi Pudjiastuti membeberkan bukti adanya pelanggaran hukum yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan khusus. Hal tersebut disampaikan sebagai respons permohonan Susi agar Kemenhub menutup pelabuhan yang disinyalir menjadi pintu masuk perusahaan perikanan yang melakukan praktik perbudakan. 

"Jadi, yang dicari itu pelanggaran hukum apa. Kalau ada (pegawai Kemenhub melakukan) pelanggaran hukum, itu yang akan dikenakan sanksi," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata di Jakarta, Selasa (31/3). 

Menurut Barata, permintaan Susi menutup Pelabuhan Benjina tersebut harus disertai bukti yang kuat. Kemenhub pun mendukung apabila pihak-pihak di pelabuhan tersebut ditangkap apabila dengan sengaja melakukan kesalahan prosedur terkait perizinan dan sebagainya. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×