Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kendala di masyarakat. Misalnya saja, sebagian masyarakat mengalami kesulitan dalam mengunduh aplikasi ini karena terbentur memori yang terlanjur penuh di perangkatnya.
Permasalahan lainnya, tidak semua masyarakat memiliki smartphone.
Nah, mengatasi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperbarui peraturannya. Yakni, mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan beberapa pilihan untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pengguna PeduliLindungi kerap gagal akses sertifikat vaksinasi Covid-19, ini sebabnya
Melansir informasi di indonesiabaik.id, solusi yang akan dijalankan Kemenkes adalah menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi agar bisa diakses platform digital atau aplikasi mulai Oktober 2021.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tetap bisa mengakses PeduliLindungi tanpa perlu mengunduh aplikasi baru.
11 Aplikasi Terintegrasi PeduliLindungi
Untuk memudahkan masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi ini karena keterbatasan perangkat, maka PeduliLindungi ke depannya akan bisa diakses di aplikasi berikut:
- Gojek
- Grab
- Tokopedia
- Traveloka
- Tiket.com
- DANA
- Cinema XXI
- LinkAja
- Jaki
- Livin' by Mandiri
- GOERS
Baca Juga: Fitur PeduliLindungi bisa aplikasi ini akses mulai Oktober, ada Gojek hingga Dana
Fitur PeduliLindungi pada 11 aplikasi tersebut baru akan tersedia pada Oktober 2021.
Sementara ini, masyarakat bisa melihat status vaksinasi dan riwayat tes Covid-19 di laman dan aplikasi PeduliLindungi. Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul status vaksinasi Covid-19.
Selanjutnya: Tanpa aplikasi PeduliLindungi, apa saja syarat naik kereta api dan pesawat?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News