Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Agama Suryadharma Ali mengklaim dana manfaat atau bunga dari setoran haji selama ini sudah dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji. Dia membantah ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan bunga atau manfaat setoran haji tersebut.
"Manfaat atau bunga itu dipergunakan atau dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan," kata Suryadharma di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/5/2014), seusai dimintai keterangan terkait penyelidikan proyek haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.
Menurut Suryadharma, dana manfaat tersebut di antaranya digunakan untuk membayarkan biaya asuransi, pembuatan paspor, untuk Pemerintah Arab Saudi, makan, dan transportasi lokal jemaah selama berada di Arab Saudi.
"Transportasi lokal selama berada di Arab Saudi untuk kepentingan dari Jeddah ke Mekkah, Mekkah ke Madinah, Madinah-Mekkah, lalu Arafah-Musdalifah-Mina, Mekkah lagi sampai ke Jeddah, itu gratis," papar Suryadharma memberikan contoh penggunaan dana dari manfaat atau bunga setoran haji tersebut.
Lainnya, sebut Suryadharma, dana manfaat itu digunakan untuk membayarkan dam bagi jemaah haji. Selain itu, tambah dia, ada bank yang memberikan jemaah haji mukena, seragam batik, dan kain irham secara cuma-cuma. Dengan demikian, lanjut dia, jemaah haji tinggal membayar dua komponen, yakni tiket pesawat dan biaya pemondokan atau perumahan.
"Perumahan pun disubsidi. Pada 2012, subsidinya itu 850 riyal, pada 2013 itu 1.850 riyal, pada 2014 disediakan 2.530 riyal. Jadi, ini bunga atau manfaat dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan haji," tutur Suryadharma. Selain itu, menurut dia, para jemaah haji Indonesia mendapatkan 1.500 riyal untuk biaya hidup selama berada di Mekkah.
KPK meminta keterangan Suryadharma terkait penyelidikan proyek pengadaan haji pada 2012-2013 tersebut, Selasa. Ada tiga fokus KPK dalam penyelidikan ini.
Tiga fokus tersebut adalah biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji, serta fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selama dimintai keterangan, Suryadharma mendapat pertanyaan antara lain tentang pemondokan jemaah haji di Arab yang dianggap tidak layak. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News