kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Surati Presiden, Ombudsman minta komisaris BUMN yang rangkap jabatan dicopot


Selasa, 04 Agustus 2020 / 17:01 WIB
Surati Presiden, Ombudsman minta komisaris BUMN yang rangkap jabatan dicopot
ILUSTRASI. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih Foto: TRIBUNNEWS/Adiatma


Sumber: Kompas.com | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ombudsman RI akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait temuan adanya komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, dalam surat yang dikirim ke Presiden Jokowi nantinya akan ada tiga saran yang diberikan. Salah satu sarannya, yakni meminta kepala negara untuk mencopot komisaris BUMN yang terbukti rangkap jabatan.

Baca Juga: Politikus Gerindra Fary Djemi Francis jadi Komut Asabri, ini tugas yang diembannya

“Kami berharap sejumlah komisaris yang terindikasi atau yang sudah jelas bertentangan dengan pelarangan yang diatur dalam perundang-undangan, tentu segera diberhentikan,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).

Selain itu, lanjut Alamsyah, Ombudsman juga menyarankan kepada Kepala Negara untuk menerbitkan peraturan, yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN.

“Jadi harus diatur batasan-batasan yang clear, dan jangan multi tafsir dan seenaknya. Lalu, mengatur sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Alamsyah.

Selanjutnya, Ombudsman juga akan menyarankan Presiden memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membuat aturan yang jelas dalam proses rekrutmen komisaris di perusahaan pelat merah.

“Melakukan perbaikan terhadap peraturan Menteri BUMN yang mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris BUMN dan akuntabilitas kinerja para komisaris,” ucap dia.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengungkap, 397 orang yang duduk di kursi komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.

Baca Juga: Bukaka Teknik Utama (BUKK) ekspor 33 garbarata ke Thailand

Selain itu, terdapat 167 orang yang juga terindikasi hal yang sama duduk di kursi anak usaha. Temuan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Ombudsman pada 2019.

"Kenapa kami sebut terindikasi, karena seiring dengan waktu, karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang inaktif dan sebagian ada yang aktif. Itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke Kementerian BUMN," kata Alamsyah saat telekonferensi, Minggu (28/6/2020).

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Surati Presiden Ombudsman Minta Komisaris BUMN Yang Rangkap Jabatan Dicopot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×