kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surat edaran baru dari Kementerian PAN-RB terkait sistem kerja ASN saat new normal


Senin, 07 September 2020 / 09:26 WIB
Surat edaran baru dari Kementerian PAN-RB terkait sistem kerja ASN saat new normal
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran (SE) baru yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru. 

SE baru yang merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 itu, salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH). "Benar, SE itu sudah selesai drafnya. Hari ini diedarkan," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9/2020). 

Menurut Tjahjo, SE yang baru ini mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah. Kemudian, mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah. 

Pertama, Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan masuk kantor. Rinciannya diatur pejabat pembina kepegawaian daerah.  Sehingga, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah. 

Baca Juga: Ini masker terbaik dan terburuk untuk Covid-19, peringkat berdasarkan perlindungannya

Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50 persen ASN yang bekerja di kantor. Sedangkan di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor.  

Sementara itu, di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus Covid-19, seluruh pegawai diwajibkan masuk. Adapun selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku.  

Menurut Tjahjo, SE Nomor 58 itu akan menjadi satu kesatuan dengan SE yang baru ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "75 Persen ASN di Daerah Risiko Tinggi Covid-19 Boleh Bekerja dari Rumah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×