Reporter: Epung Saepudin, Nadia Citra Surya, Ewo Raswa | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sikap pengusaha nasional Bambang Nuryanto Rachmadi terhadap McDonald's Corporation (McD Co) melunak. Buktinya, ia menarik gugatannya terhadap pemegang hak waralaba burger dan ayam goreng ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menariknya, menurut surat elektronik manajemen McD Co yang diterima KONTAN, ini adalah berkas gugatan kedua yang ditarik Bambang. Sayang, surat itu sama sekali tidak menyebutkan mengenai gugatan pertama yang pernah dicabut mantan pemilik Bank IFI tersebut.
Keterangan lebih gamblang justru datang dari Ricardo Simanjuntak, kuasa hukum McD Co. Menurut dia, melalui PT Rezeki Murni, Bambang mengajukan dua gugatan.
Pertama, Bambang menggugat McD Co, dengan tudingan perbuatan melawan hukum. Surat gugatan yang melayang pada Maret lalu itu dilakukan setelah McD Co mengalihkan aset PT Bina Nusa Rama kepada PT Rekso Nasional Food, anak perusahaan Grup Sosro. Bina Nusa Rama sendiri merupakan perusahaan patungan antara McD Co dan Bambang. Komposisi sahamnya: 90% McD Co, dan 10% sisanya milik Bambang. Bambang menguasai saham itu melalui Rezeki Murni. Dalam gugatan itu, Bambang menuntut 13 pihak. Lantaran banyaknya pihak yang terlibat, proses pengumpulan para pihak menjadi sangat lama. Persidangan pun berjalan lamban. Nah, sembari menunggu persidangan kasus ini, Bambang lantas melayangkan gugatan kedua.
Kedua, Bambang meminta pengadilan memeriksa perseroan Bina Nusa. "Tapi, pengadilan menolak gugatan Bambang," tegas dia. Sebenarnya, Bambang masih berkesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, ia mengurungkan niatnya untuk kasasi. "Mungkin inilah yang dimaksud McD Co dengan dua kali mencabut gugatan," ungkap Ricardo. Putusan gugatan audit Bina Nusa Rama cepat lantaran masalahnya lebih sederhana.
Sayangnya, juru bicara Bambang Rachmadi, Richard E. Paul, masih enggan berkomentar mengenai persoalan ini. Ia berdalih masih harus berkoordinasi dengan Bambang yang masih berada di luar kota. Kuasa hukum Rezeki Murni, Tri Adhyaksa, juga belum dapat dikonfirmasi. Hingga semalam, telepon genggam Tri tidak aktif. Menurut Ricardo, pencabutan gugatan sah-sah saja dilakukan. Apalagi, perkara ini belum memasuki tahap pemeriksaan berkas. Menurut dia, kendati kasus di pengadilan sudah beres, langkah penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan masih terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News