kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah cair atau belum? Ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta


Selasa, 17 Agustus 2021 / 08:00 WIB
Sudah cair atau belum? Ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4, ini ada kabar bahagia. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta. 

Salah satu cara untuk mengecek penerima bantuan ini dengan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id. Caranya pun terbilang cukup mudah. 

Berikut cara mengecek bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan: 

  1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  2. Scroll atau geser ke bagian bawah
  3. Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
  4. Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  5. Centang kode captcha
  6. Klik "Lanjutkan"
  7. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak. 

Namun, karena traffic yang tinggi, saat ini situs tersebut sulit untuk diakses. 

Baca Juga: 5 Langkah cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eForm BRI tahap 3

Kriteria Penerima Subsidi Gaji 

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/buruh penerima upah.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. 

Adapun proses pencairan subsidi upah ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 
Besaran pencairan subsidi gaji di tahun 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai. 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Pekerja Akan Menerima BSU Sejuta per Orang

Subsidi upah ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima Subsidi Upah di Laman bpjsketenagakerjaan.go.id"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

Selanjutnya: Kemenaker targetkan penyaluran bantuan subsidi upah rampung September 2021

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×