kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.918   12,00   0,08%
  • IDX 7.194   53,44   0,75%
  • KOMPAS100 1.105   10,45   0,95%
  • LQ45 877   11,00   1,27%
  • ISSI 221   0,83   0,38%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 540   5,09   0,95%
  • IDX80 127   1,35   1,07%
  • IDXV30 134   0,22   0,17%
  • IDXQ30 149   1,57   1,07%

Sudah 2,1 juta pekerja terima BLT subsidi gaji, cair via rekening!


Rabu, 25 Agustus 2021 / 04:20 WIB
Sudah 2,1 juta pekerja terima BLT subsidi gaji, cair via rekening!
ILUSTRASI. Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada 2,1 juta pekerja. KONTAN/Muradi/2017/01/04


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
 
"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Ida dilansir dari Antara, Selasa (24/8/2021). 

Penerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. 

"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp 1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja," kata dia. 

Baca Juga: BP Jamsostek serahkan 1,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah ke Kemenaker

"Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," imbuh Ida. 

Di samping pemberian BSU, pemerintah juga membuat pedoman untuk menjalankan aktivitas di tempat kerja, terutama yang terkait dengan hubungan kerja, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Apakah Anda jadi penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta? Ini tandanya

Kepmenaker 104/2021 ini membahas tiga hal, yakni pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home, pelaksanaan bekerja di kantor atau tempat kerja atau work from office, dan merumahkah pekerja. 

Kemudian, Kepmenaker ini juga membahas pelaksanaan upah dalam ketiga sistem kerja tersebut dengan pengaturan hak hak lain yang berkaitan dengan pengupahan. 

Selanjutnya pemutusan hubungan kerja sebagai jalan terakhir dapat diambil jika pandemi Covid-19 benar benar berdampak luar biasa terhadap keberlangsungan usaha juga dibahas. 

Baca Juga: Ini cara cek daftar penerima bansos Kemensos di aplikasi terbaru

"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga hal tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama dan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," imbuh Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair, Sudah 2,1 Juta Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji via Rekening"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Bantuan subsidi upah bagi 1,25 juta penerima sudah cair mulai Kamis (19/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×