kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Subsidi PBI akan ditambah di tahun depan


Selasa, 23 Mei 2017 / 22:38 WIB
Subsidi PBI akan ditambah di tahun depan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memasuki tahun keempat. Komposisi peserta JKN di per 1 Mei 2017 mencapai 176,7 juta jiwa yang salah satu komposisinya terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 92,2 juta serta PBI menggunakan APBD sebanyak 16,8 juta peserta.

Tahun 2018 pemerintah kembali berencana untuk menaikkan jumlah subsidi dan penerima PBI dengan menggunakan APBN. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Z.A Dulung, mengatakan penerima PBI ditingkatkan menjadi 94,2 juta peserta di tahun depan.

Dia bilang, Kemensos akan memberikan data tambahan peserta yang berhak menerima PBI ke Kementerian Kesehatan.

"Kemensos akan menyediakan nama orang yang berhak menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) ke Kementerian Kesehatan," kata Andi Dulung pada KONTAN, Selasa (23/4).

Armansyah, Kepala Bidang Evaluasi Ekonomi Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan menyatakan pihaknya tengah mengkaji penambahan dana subsidi yang diperlukan untuk penambahan PBI di tahun depan.

Namun sayangnya, ia belum bisa membeberkan berapa jumlah penambahan dana subsidi untuk PBI untuk tahun 2018.

"Belum ada angka pastinya tapi kita sudah ada rencana, sudah ada perhitungannya," ujar Armasnyah.

Dia menjelaskan, premi pembayaran yang dikeluarkan pemerintah untuk PBI di tahun ini sebesar Rp 23.000, ada kemungkinan untuk naik. Ia bilang, Kemenkes menerima kajian dari para ahli tentang harga kelaikan untuk PBI. Tapi kenaikan premi tersebut kata Armansyah masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan DPR.

"Ada peningkatan iuran, tapi kan tergantung kesiapan pemerintah juga," ujar Armansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×