Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
SUBSIDI MOTOR LISTRIK - Pemerintah hingga saat ini masih melakukan evaluasi secara bertahap terkait kebijakan subsidi motor listrik. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Adapun kebijakan subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
"Belum (hasil evaluasi subsidi motor listrik). Mungkin minggu depan ada rapat lagi biasanya dipimpin pak Menko Marves. Itu secara periodik antara dua minggu atau tiga minggu rapat untuk melihat perkembangan peraturan yang masalah pemberian subsidi," kata Moeldoko di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Moeldoko mengatakan, syarat penerima subsidi motor listrik hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Pemerintah, kata dia, akan melihat secara detail hambatan dari kriteria penerima subsidi motor tersebut. Hal tersebut akan menjadi acuan membuka opsi melakukan revisi aturan subdisi motor listrik.
Baca Juga: Masyarakat Menahan Diri, Program Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat
"Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan," ujarnya.
Kendati demikian, Moeldoko tak ingin ada anggapan bahwa perubahan kebijakan subsidi motor listrik tersebut terkesan berpihak kepada masyarakat kelas atas.
"Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya. Jangan lagi seperti itu. Karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable," ucap dia.
Sebelumnya, PT Volta Indonesia Semesta (Volta) mengusulkan agar pemerintah melonggarkan syarat penerima subsisi motor listrik dalam program bantuan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.
Baca Juga: Cerita Penyaluran Subsidi Sepeda Motor Listrik yang Tak Bertaji