kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi Energi Membengkak, Pemerintah Tetap Berikan Suntikan PMN Kepada BUMN


Kamis, 08 September 2022 / 17:33 WIB
Subsidi Energi Membengkak, Pemerintah Tetap Berikan Suntikan PMN Kepada BUMN
ILUSTRASI. Pemberian PMN kepada BUMN dinilai bentuk ketidak berpihakan pemerintah kepada rakyat. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listik Negara (Persero) atau PLN telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Adapun besaran suntikan PMN tersebut nilainya mencapai Rp 5 Triliun.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan bahwa pemberian PMN kepada BUMN merupakan bentuk ketidak berpihakan pemerintah kepada rakyat Indonesia, di mana anggaran PMN yang jumlahnya mencapai puluhan triliun sebenarnya bisa dialokasikan untuk anggaran subsidi dan kompensasi energi.

Huda menilai pemerintah dalam hal ini hanya memperhatikan keberlangsungan hidup BUMN saja, namun keberlangsungan hidup rakyat dipinggirkan.

Baca Juga: Erick Thohir: Terdapat Gap Rp 20,81 Triliun Pada Usulan PMN untuk BUMN

"Masyarakat dipaksa telan minyak BBM dengan harga mahal, tapi uang pemerintah pusat dinikmati oleh BUMN yang mayoritas dinikmati oleh pejabatnya," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Kamis (8/9).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur mengatakan, secara umum pemberian PMN kepada BUMN dilakukan melalui berbagai tahapan dari mulai pengusulan oleh Kementerian BUMN, penilaian, dan pembahasan hingga persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Baca Juga: Kementerian BUMN Ajukan PMN Tambahan Sebesar Rp 7,88 Triliun untuk 6 BUMN

Made menjelaskan, tahap ini dilakukan melalui proses scrutinize yang ketat, dengan tetap mempertimbangkan urgensi serta dampak yang diharapkan dari pemberian PMN. Untuk tahun 2023, pemberian PMN sudah diajukan Presiden Jokowi bersamaan dengan pengajuan RUU APBN 2023 dan akan segera memasuki pembahasan dengan DPR.

"Dalam pembahasan, pemerintah akan tetap mengacu pada usulan dalam Nota Keuangan RAPBN 2023," ujar Meirijal kepada Kontan.co.id, Kamis (8/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×