kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,53   14,22   1.56%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi 18 juta pelanggan PLN bakal disetop


Minggu, 10 April 2016 / 08:45 WIB
Subsidi 18 juta pelanggan PLN bakal disetop


Reporter: Azis Husaini | Editor: Dupla Kartini

SUBANG. Siap-siap, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menyetop subsidi untuk pelanggan 900 volt ampere (VA). Pelaksanaannya diperkirakan mulaiĀ  Juni atau 1 Juli 2016.

Jumlah subsidi untuk pelanggan yang disetop tak tanggung- tanggung. Jumlahnya mencapai 18 juta pelanggan. Sebab dari data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyebutkan, bahwa yang berhak menerima subsidi dari total pelanggan 900 va sebanyak 22 juta orang, hanya 4 juta yang berhak menerima subsidi.

Benny Marbun Kepala Divisi Niaga PLN menjelaskan, nantinya akan ada dua harga yang akan diterapkan, yakni pelanggan 900 va penerima subsidi dan pelanggan 900 va tidak penerima subsidi. "Menteri ESDM akan membuat Peraturan Menteri (Permen) ESDM dengan katagori dua harga itu," imbuhnya, Sabtu (9/4) malam.

Namun, PLN belum bisa memastikan apakah nanti akan melakukan penyetopan subsidi secara bertahap kepada 18 juta pelanggan, atau sekaligus pada 1 Juni atau 1 Juli 2016. Dengan disetopnya subsidi itu, maka nantinya mereka yang biasa membayar Rp 616 per KwH, bakal membayar Rp 1.400 per kWh.

Namun, kata Benny, bisa saja tidak langsung naik sekaligus, apabila nanti Menteri ESDM menyatakan kenaikan tarif untuk pelanggan 900 va sebanyak 18 juta itu akan bertahap per bulan, maka PLN akan mengikuti. "Bisa saja tidak langsung bayar Rp 1.400 per kWh pada 1 Juni atau 1 Juli itu bagi 18 juta pelanggan itu. Tapi bulan ini naik sekian, lalu bukan depannya lagi naik. Sampai pada November atau Desember naik penuh," ijelasnya.

Benny menilai dari pendataan yang dilakukan PLN, memang banyak pelanggan 900 va yang mestinya tidak lagi menerima subsidi. Bahkan, ada yang rumahnya bagus dan memiliki mobil masih menerima subsidi. "Nanti profil seperti ini tidak bisa lagi menerima subsidi," katanya.

Menurut Benny, PLN hanya menjalankan perintah dari keputusan rapat antara Menteri ESDM dan Komisi VII DPR. Sehingga bukan keinginan dari PLN untuk menyetop subsidi tersebut. "Dalam rapat dengar pendapat disepakati bahwa subsidi harus tepat sasaran, sehingga harus dipastikan lagi siapa saja yang berhak menerima," katanya.

Namun dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM dan PLN diingatkan bahwa jangan sampai pelanggan yang berhak menerima subsidi malah tidak menerima. "Makanya nanti jika ada protes dari 18 juta pelanggan itu, akan ada semacam surat di kelurahan yang bisa diisi pelanggan, nanti di sana," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×