Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya membantu cashflow perusahaan untuk menanggulangi dampak virus corona terhadap perekonomian. Pengembalian pajak atau restitusi pajak diyakini dapat menjadi salah satu stimulus dunia usaha khususnya industri manufaktur untuk meningkatkan produktivitasnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan Kemenkeu perlu mempertegas lagi aturan stimulus ini agar penerima restitusi PPN tepat sasaran. Misalnya, dengan membandingkan spesifik cashflow wajib pajak sebelum dan setelah terdampak virus corona serta besaran ekspornya.
Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak
“Tentu tidak semua bisa masuk di aturan lama, ada ruang yang belum bisa dimasuki. Sementara, di aturan lama PKP risiko rendah threshold-nya terlalu tinggi untuk diimplikasikan pada paket stimulus ini,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (16/3).
Prastowo mengimbau agar stimulus restitusi PPN dipercepat perlu dibebaskan ke pada seluruh sektor. Sebab, dampak wabah pandemik saat ini hampir dirasakan semua jenis usaha apalagi bagi perdagangan dan jasa. Namun, untuk mengimbanginya, tresshold restitusi PPN dapat dipersempit.
“Kalau perlu threshold tidak terlalu tinggi tapi semu dapat. Jadi pemerintah jangan pelih-pilih kalau kasih stimulus dalam situasi seperti ini,” kata dia.
Akan tetapi dia meramal, realisasi restitusi PPN akan jauh melebar dari proyeksi pemerintah. Sebab tanpa virus corona saja realisasi restitusi realisasi restitusi dipercepat tahun lalu saja mencapai Rp 32 triliun. Tetapi, inilah konsekuensi dari adanya stimulus pajak.