kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Cukai Rokok Kemenyan, Simak Besarannya


Kamis, 07 Juli 2022 / 14:29 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Cukai Rokok Kemenyan, Simak Besarannya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat paripurna ke-27 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Cukai Rokok Kemenyan, Simak Besarannya.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif baru cukai rokok jenis Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM).KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan kemenyan asli atau tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.

Jadi dalam pembuatannya, sigaret ini terdiri dari daun tembakau, akar kelembak, dan kemenyan yang dilinting atau digulung dengan kertas lintingan tembakau (papir).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

“Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau berupa KLM dan mulai berlaku pada 4 Juli 2022,” dikutip dari beleid tersebut, Kamis (7/7).

Aturan tersebut menjelaskan bahwa penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk Jems Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca Juga: Hingga Agustus 2020, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 515,9 miliar

Kemudian, Pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau dalam tahun takwim berjalan. Mengacu pada PMK 109/PMK.010/2022, tarif cukai KLM ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan jumlah produksi.

Untuk jenis KLM golongan I buatan dalam negeri, dikenakan bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari 4 juta batang rokok, yakni dikenakan tarif cukai Rp 440 per batang dengan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 780.  

Sementara itu, untuk jenis KLM golongan II buatan dalam negeri ditujukan untuk perusahaan yang memproduksi tidak lebih dari 4 juta batang rokok. Tarifnya cukainya dikenakan Rp 25 per batang, dengan harga jual eceran Rp 200 per batang atau gram.

Lalu, untuk tembakau yang diimpor, harga jual eceran menjadi Rp 780 per batang dan tarif cukai Rp 440 per batang. Tarif ini berlaku untuk golongan I dan II KLM tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi pokok rumusan kebijakan ini, antara lain penambahan layer tarif cukai, pengenaan tarif cukai yang lebih tinggi (setara dengan sigaret kretek tangan (SKT)) pada produk KLM yang diproduksi oleh pabrikan yang produksinya melebihi batas limit yang ditetapkan, dan perlindungan terhadap pabrikan KLM skala rumahan.

Baca Juga: Harga rokok naik 35% per 1 Januari 2020, ini rincian lengkapnya

“Penggolongan pengusaha pabrik KLM berdasarkan jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari empat juta batang dan golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang,” tutur Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7).

Adapun pembedaan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik, yaitu tarif cukai KLM golongan I lebih tinggi daripada tarif cukai KLM golongan II. Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk KLM sekaligus melindungi pabrikan KLM skala rumahan.

Selain itu, penetapan tarif cukai sebelumnya yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Basil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 3 Juli 2022.

Nirwala menegaskan bahwa Bea Cukai berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah salah satunya terkait industri sigaret KLM, antara lain melalui sektor pelayanan, pengawasan, dan penerimaan.

“Kami juga mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang cukai untuk terus meningkatkan kepatuhannya terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kepatuhan setiap pihak, diharapkan akan memberi dampak positif bagi masyarakat dan membantu pemerintah dalam upaya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” pungkasnya.

Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan, bahwa selama ini KLM termasuk dalam industri kecil, karena jumlah produksinya hanya sebanyak 37,2 juta batang pada tahun 2021.

Baca Juga: Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai

Jumlah tersebut sebagian besar diproduksi oleh perusahaan KLM yang tersebar di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Cilacap.

Namun saat ini, telah terjadi dinamika pada industri sigaret KLM yang disebabkan oleh kenaikan volume produksi. Diketahui hingga April 2022, jumlah produksi sigaret KLM telah mencapai 406 juta batang.

“Atas beberapa pertimbangan, seperti melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan fairness dalam usaha, dan mengamankan penerimaan negara, maka perlu adanya regulasi dalam bentuk instrumen cukai untuk mengendalikan volume produksi dan konsumsi KLM,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×