Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,87 triliun.
“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00,” demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/ 2022 tentang Rincian DBH Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, Senin (31/1).
Beleid yang baru dirilis oleh Kementerian Keuangan ini sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 12 Januari dan diundangkan pada 14 Januari 2022. Kemudian berlaku setelah diundangkan.
Dalam aturan ini merinci besaran DBH per daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Tercatat alokasi tertinggi ada di provinsi Jawa Timur yakni sebesar Rp 2,1 triliun. Lalu diikuti oleh Jawa Tengah Rp 879,9 miliar, dan Jawa Barat sebesar Rp 439 miliar.
Baca Juga: GAPPRI: Industri Hasil Tembakau Legal Tidak Sedang Baik-baik Saja
Berikut adalah daftar total DBH cukai hasil tembakau, yaitu gabungan antara provinsi dan kabupaten kota:
1. Aceh: Rp 13,1 miliar
2. Sumatera Utara: Rp Rp 18,5 miliar
3. Sumatera Barat: Rp 2,2 miliar
4. Riau: Rp 9,2 juta
5. Jambi: Rp 1,7 miliar
6. Sumatera Selatan: Rp 455 juta
7. Lampung: Rp 4,8 miliar
8. DKI Jakarta: Rp 1 miliar
Baca Juga: Cukai dan Harga Rokok Melonjak, Begini Rekomendasi Saham Gudang Garam (GGRM)
9. Jawa Barat: Rp 439 miliar
10. Jawa Tengah: Rp 879,9 miliar
11. Yogyakarta: Rp 11,5 miliar
12. Jawa Timur: Rp 2,1 triliun
13. Kalimantan Barat: 394,5 juta
14. Kalimantan Tengah: Rp 58.000
15. Kalimantan Selatan: Rp 11,8 juta
16. Kalimantan Timur: Rp 7,5 juta
17. Sulawesi Tengah: Rp 536 juta
18. Sulawesi Selatan: Rp 13,5 miliar
19. Sulawesi Tenggara: Rp 2,6 juta
20. Bali: Rp 5,9 miliar
21. Nusa Tenggara Barat: Rp 329 miliar
22. Nusa Tenggara Timur: Rp 5,1 miliar
23. Banten: Rp 970 juta
24. Gorontalo: Rp 628.000
25. Kepulauan Riau: Rp 199,8 juta
Baca Juga: Cukai Tembakau Naik, Begini Rekomendasi Saham HM Sampoerna (HMSP) dari Analis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News