Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam waktu dekat pemerintah bakal melebarkan insentif pajak kepada 11 sektor yang dinilai terdampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-2019).
Rencana perluasan ini bakal bertumpu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona.
Baca Juga: DDTC: Relaksasi PPN bisa membuat tax expenditure mencapai 2% dari PDB
Beleid ini menyebutkan setidaknya pemerintah bakal membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan secara umum, hampir seluruh sektor dalam perekonomian lambat laun akan terdampak. Dia bilang pemerintah perlu melihat jeli sektor-sektor mana yang paling terdampak serta bagaimana peran sektor tersebut dalam ekonomi.
Misalnya, dilihat dari efek pengganda atau jumlah tenaga kerjanya. Dus, Darussalam menilai wajar jika Menkeu menyebut setidaknya sektor transportasi, perhotelan, dan perdagangan masuk ke dalam radar 11 perluasan insentif pajak.
Darussalam menambahkan, pemerintah musti memasukkan sektor lainnya misal bisa mencakup sektor jasa restoran. Mengingat pada saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) saat ini begitu terasa oleh pera pengusaha restoran.
Baca Juga: Sri Mulyani: Insentif perpajakan akan diperluas ke 11 sektor industri
“Jadi ini bisa mempertahankan aktivitas ekonomi agar tax basenya setidaknya tidak hilang. Artinya, menjamin cash flow perusahaan, mencegah PHK, mengurangi beban biaya, dan sebagainya adalah hal-hal yang perlu dilakukan. Dengan demikian, basis pajak Indonesia tetap terjaga,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News