kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani beberkan 5 hal yang perlu dilakukan dalam memperbaiki sistem keuangan


Jumat, 04 September 2020 / 18:01 WIB
Sri Mulyani beberkan 5 hal yang perlu dilakukan dalam memperbaiki sistem keuangan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan kajian untuk penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kajian ini sebagai langkah antisipatif di tengah Covid-19.

"Untuk menjaga agar stabilitas sistem keuangan dapat terus terjaga dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dan kita tetap terus siaga dalam menghadapi seluruh kemungkinan akibat ancaman Covid-19 yang belum selesai," ujar Sri Mulyani, Jumat (4/9) via video conference.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tersebut, Sri Mulyani bilang, muncul beberapa usulan poin yang dianggap mampu memperbaiki sistem keuangan.

Pertama, penguatan dari sisi basis data dan informasi yang terintegrasi antarlembaga terkait, terutama di antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan juga pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Termasuk dalam hal ini koordinasi antara lembaga di dalam updating rekonsiliasi, serta verifikasi yang harus dilakukan secara lebih intens. Strategi ini juga sebagai bentuk mekanisme check and balance antar lembaga anggota KSSK sendiri," tambah Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kajian penguatan stabilitas sistem keuangan sebagai langkah antisipatif

Dengan penguatan dan integrasi yang lebih mumpuni, diharapkan potensi permasalahan di sektor jasa keuangan bisa dilakukan lebih dini dan lebih akurat.

Kedua, pemeriksaan dan evaluasi bersama apabila ditemukan indikasi permasalahan. Pemeriksaan dan evaluasi bersama antar lembaga harus dilakukan dengan lebih koordinatif, baik antar sektor maupun antar instrumen. Penguatan koordinasi ini termasuk dengan mengintegrasikan pengaturan antara mikroprudensial dan makroprudensial.

Ketiga, penguatan dari sisi instrumen yang bisa digunakan oleh perbankan dalam menghalau permasalahan yang berpotensi dihadapi oleh perbankan. Saat ini, yang tengah dikaji adalah penyederhanaan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan dalam rangka peningkatan aksesibilitas bank yang butuh likudiitas.

"Misalnya, pinjaman likuiditas jangka pendek dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah oleh BI yang memiliki fungsi sebagai the lender of the last resort," katanya.

Keempat, penguatan peran LPS. Selama ini, LSP berfungsi hanya sebagai lost minimizer. Setelah dikaji, KSSK menganggap LPS perlu diperkuat untuk bisa menjadi risk minimizer. Berarti, LPS bisa melakukan intervensi dini, termasuk dalam bentuk penempatan dana.

Kelima, penguatan dari sisi pengambilan keputusan oleh KSSK dalam rangka mengantisipasi dan menangani masalah yang mengancam stabiliitas sistem keuangan.

Baca Juga: Resesi Indonesia di depan mata, lakukan 4 hal ini agar kondisi finansial aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×