kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani Ajukan Anggaran Rp 21,08 Triliun untuk Pengelolaan Penerimaan Negara


Senin, 10 Juni 2024 / 13:51 WIB
Sri Mulyani Ajukan Anggaran Rp 21,08 Triliun untuk Pengelolaan Penerimaan Negara
Menkeu Sri Mulyani bersama jajaran Kemenkeu dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senin (10/6/2024).


Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengajukan anggaran senilai Rp 21,08 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2025. Adapun program tersebut terdiri dari 152 output kegiatan.

"Ada 152 output kegiatan, di mana pengampunya adalah empat unit eselon 1 yakni DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan LNSW (Lembaga National Single Window)," kata Sri Mulyani kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (10/6).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, sasaran program dicapai melalui pelaksanaan 5 kegiatan utama, dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 21,08 triliun yang terdiri dari pagu indikatif sebesar Rp 2,38 triliun dan atribusi program dukungan manajemen Rp 18,70 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu Kembali Beri Keringanan Utang Lewat Mekanisme Crash Program

Adapun rinciannya, 5 kegiatan utama dalam pengelolaan penerimaan negara di tahun 2025 adalah sebagai berikut : 

1. Program pelayanan, komunikasi dan edukasi dengan output perbaikan sistem logistik nasional (BLE), integrasi sistem informasi kegiatan usaha hulu migas dan pengembangan pasar promosi ekspor UMKM.

2. Program pengawasan dan penegakan hukum dengan output kerja sama penyidikan tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lintas negara, sinergi patroli laut, dan pengawasan PNBP.

3. Program ekstensifikasi penerimaan negara dengan output data dan informasi perpajakan serta laporan hasil analisa data perpajakan.

4. Program penanganan keberatan/banding/gugatan dengan output putusan penanganan perkara dan dokumen penyelesaian banding DJP.

5. Perumusan kebijakan administratif dengan output pengembangan regulasi dan kebijakan baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×