Reporter: Anastasia Lilin Y |
JAKARTA. Staf Ahli Kementrian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Soetedjo Yuwono mengakui kalau dirinyalah yang mengkoordinir proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2006. Namun Soetedjo mengaku tak terlibat langsung dalam proses pengadaannya. Demikian disampaikan Soetedjo saat dihubungi Kontan melalui sambungan telepon.
Soetedjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kemarin, (03/08). Dia dijadikan tersangka dalam proyek pengadaan alkes tahun 2006. Waktu itu Soetedjo menjabat sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra).
Pada saat menjabat sebagai Sesmenkokesra tersebut, Soetedjo bilang ada usulan dari Departemen Kesehatan (Depkes) untuk pengadaan vaksin flu burung. "Lalu dibahas di rakor (rapat koordinasi) tingkat menteri yang dihadiri Menkes, Menkeu, Menkokesra, dll.," bebernya, (04/08).
Proyek tersebut kata Soetedjo dikerjakan oleh sebuah panitia. "Ibu dr. Henny dari Kesra. Kalau dari Depkes saya nggak ingat," jawab Soetedjo ketika ditanya tentang ketua panitia yang dimaksud.
Soetedjo juga memilih tak berbicara banyak saat ditanya tentang kerugian negara yang diduga KPK mencapai Rp 32,61 miliar. "Nanti dibuktikan saja," jawabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News