kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Soal wacana mahkamah internasional, KPU : Tahapan pemilu selesai di putusan MK


Jumat, 28 Juni 2019 / 16:26 WIB
Soal wacana mahkamah internasional, KPU : Tahapan pemilu selesai di putusan MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, tahapan Pemilu Presiden selesai di putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).

Jika ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu. 

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6). 

Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak. Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali. Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief. 

Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim menjawab satu per satu dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Menurut Mahkamah, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024. Atas putusan tersebut, muncul wacana membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional dari pihak yang merasa tak puas. (Fitria Chusna Farisa)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×