kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Soal standarisasi, pengetahuan konsumen terbatas


Kamis, 29 Mei 2014 / 22:25 WIB
Soal standarisasi, pengetahuan konsumen terbatas
ILUSTRASI. Puluhan pekerja beraktivitas pada proyek pembangunan gedung perkantoran di Jakarta, Senin (31/10/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif pengetatan pengawasan produk terutama yang tak memenuhi standar.
Ketua YLKI, Husna Zahir menuturkan bahwa kewajiban regulasi barang memang ada di tangan pemerintah.

"Cara itu merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen," kata Husna, Kamis (29/5).

Husna menambahkan ketegasan memang diperlukan dari pemerintah karena konsumen sering kali tidak paham mengenai standar suatu barang.

"Kalau konsumen tak merasakan dampak buruk dari barang itu ya mereka tidak akan tahu barang sesuai standar atau tidak," jelas Husna.

Jika tak ada konsumen yang melapor, otomatis barang serupa akan tetap ada di pasaran. Keterbatasan pengetahuan konsumen terhadap suatu produk itulah yang membuat pemerintah harus mengaturnya dengan tegas dalam sebuah regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×