kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Revisi UU Ibu Kota Negara Nusantara, Ini Kata Kepala Otoritas IKN


Senin, 28 November 2022 / 16:27 WIB
Soal Revisi UU Ibu Kota Negara Nusantara, Ini Kata Kepala Otoritas IKN
Soal Revisi UU Ibu Kota Negara Nusantara, Ini Kata Kepala Otoritas IKN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyatakan, pihaknya saat ini tengah fokus pada pengembangan perkotaan (urban development). 

Sementara itu, revisi UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan oleh tim lain di pemerintahan.

"Kami berdua lebih spesifik dalam hal-hal teknis, dalam hal-hal yang berhubungan dengan pengembangan perkotaan (urban development) sehingga ada tim lain yang nanti akan menangani hal ini (revisi UU IKN)," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/11).

Lebih lanjut Bambang belum mau berkomentar mengenai kaitan revisi UU IKN dengan pendanaan pembangunan IKN ke depannya. Bambang bilang, saat ini pihaknya terus memonitor kondisi di lapangan.

Baca Juga: Ini Kata Kepala Otorita Soal Revisi UU IKN

"Saya kira masih terlalu dini untuk menyatakan itu, tapi kita ingin apa yang kita temukan di lapangan itu akan menjadi pertimbangan bagi pelaksanaan atau revisi dari undang-undang ke depan sehingga ini lebih gampang diwujudkan," ucap Bambang.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan, usulan revisi UU IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Materi perubahan UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita Ibu Kota Negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara (BMN), pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal.

Lalu, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN. Rancangan undang undang ini belum ada dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Baca Juga: Ekonom: Anggaran Perlindungan Sosial Rp 525 Triliun Dibutuhkan Sebagai Fiscal Buffer

"Sehubungan dengan hal tersebut, rancangan undang undang ini (Revisi UU IKN) diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2023," ujar Yasonna saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Rabu (23/11).

Atas usulan tersebut, Baleg DPR RI menyetujui usulan revisi UU IKN masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023. Selanjutnya, daftar prolegnas prioritas akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×