kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -74,00   -0,45%
  • IDX 7.910   42,90   0,55%
  • KOMPAS100 1.111   8,86   0,80%
  • LQ45 803   3,48   0,44%
  • ISSI 271   2,34   0,87%
  • IDX30 417   2,29   0,55%
  • IDXHIDIV20 485   2,92   0,61%
  • IDX80 122   0,72   0,59%
  • IDXV30 133   1,25   0,94%
  • IDXQ30 135   1,12   0,83%

Soal Revisi Permenaker JHT, Kemenaker: Masih Tunggu Proses Antar Kementerian


Rabu, 23 Februari 2022 / 16:54 WIB
Soal Revisi Permenaker JHT, Kemenaker: Masih Tunggu Proses Antar Kementerian
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran persnya, Senin lalu (21/2).

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, revisi Permenaker 2/2022 masih menunggu proses antar kementerian. Dita belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal poin-poin revisi yang akan dilakukan.

“Masih nunggu proses antarkementerian,” ujar Dita saat dikonfirmasi, Rabu (23/2).

Baca Juga: Kemenaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dihubungi secara terpisah, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah BPJS Ketenagakerjaan akan dilibatkan dalam proses revisi Permenaker 2/2022.

Ia juga mengatakan, belum ada informasi terkait usulan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait revisi Permenaker 2/2022 tersebut. “Saya belum ada info,” ucap Dian.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai polemik kebijakan tata cara pembayaran manfaat JHT yang ada di publik.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan daripada pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.

Kata Pratikno, Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah. "Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," jelas Pratikno dalam Kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin (21/2).

Baca Juga: Tak Hanya Direvisi, YLKI Berharap Permenaker 2/2022 Dicabut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×