kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Soal penyelenggaraan umrah, ini penjelasan Kementerian Agama


Rabu, 15 September 2021 / 19:46 WIB
Soal penyelenggaraan umrah, ini penjelasan Kementerian Agama
ILUSTRASI. Peziarah Muslim, menjaga jarak sosial dan mengenakan masker, melakukan Tawaf selama ziarah haji tahunan, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (20/7/2021). Soal penyelenggaraan umrah, ini penjelasan Kementerian Agama.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membahas revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang penyelenggaraan umrah pada masa pandemi.

Ia mengatakan, pembahasan tersebut melibatkan penyelenggara umrah dan kementerian/lembaga terkait. Pembahasan meliputi segala aspek untuk mendukung penyelenggaraan umrah. Misalnya terkait komponen biaya.

Komponen biaya umrah kemungkinan tergantung dan disesuaikan dengan mitigasi yang disiapkan pada saat penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19. Misalnya, terkait komponen biaya karantina dan protokol kesehatan (prokes).

"Semua akan menjadi mitigasi kita, agar bisa menjamin pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah dalam menjalankan ibadahnya wabil khusus selama masa pandemi ini," ujar Khoirizi saat dihubungi, Rabu (15/9).

Baca Juga: Biaya umrah bengkak jadi Rp 60 juta, ada syarat tak masuk akal dari Arab Saudi

Khoirizi mengatakan, pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait umrah. Ia menyebut, komunikasi antara kedua pihak berjalan baik hingga saat ini.

"Terkait Umrah sampai saat ini belum ada regulasi Tehnis Penyelenggaraan Umrah yang kami terima dari pemerintah Arab Saudi. Adapun Edaran yang ada hanya untuk stakeholder penyelenggara umrah di Arab Saudi dan diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi, mukimin dan ekspatriat yang memiliki iqamah," terang Khoirizi.

Adapun yang dimaksud Iqamah adalah izin tinggal di Arab Saudi. Sebelumnya, Khoirizi mengatakan, sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Tiga isu mendasar yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu suspend Arab Saudi, vaksin, dan protokol kesehatan.

Meski bertahap, kata Khoirizi, suspend saat ini sudah mulai dibuka untuk mukimin atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi (iqamah). Terkait vaksin, Arab Saudi menggunakan empat jenis, yaitu Pfizer, Astra Zeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Selain suspend dan vaksin, Khoirizi mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. “Banyak hal yang harus didiskusikan bersama agar umrah bisa dilaksanakan dengan baik apabila Arab Saudi membuka umrah untuk Indonesia,” ujar Khoirizi.

Baca Juga: Ini aturan terbaru Arab Saudi soal umrah, kapasitas 2 juta jemaah per bulan

Selain teknis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Khoirizi juga meminta agar revisi KMA bisa mengakomodir mitigasi pengamanan dana jemaah umrah, serta upaya meningkatkan fungsi koordinasi antar stakeholder.

“Koordinasi antar K/L sangat penting. Kita harus mampu meyakinkan Arab Saudi bahwa Indonesia dapat memberangkatkan umrah dengan baik. Oleh karena itu, sinergitas K/L dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan,” jelas Khoirizi.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×