kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.577.000   13.000   0,83%
  • USD/IDR 16.375   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.108   27,96   0,39%
  • KOMPAS100 1.052   -1,07   -0,10%
  • LQ45 828   0,75   0,09%
  • ISSI 212   -0,75   -0,35%
  • IDX30 426   0,83   0,19%
  • IDXHIDIV20 509   1,31   0,26%
  • IDX80 120   -0,25   -0,21%
  • IDXV30 124   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   0,01   0,01%

Soal Penghentian Sementara Penyaluran Dana Peremajaan Sawit, BPDPKS Beri Penjelasan


Kamis, 16 Januari 2025 / 18:18 WIB
Soal Penghentian Sementara Penyaluran Dana Peremajaan Sawit, BPDPKS Beri Penjelasan
ILUSTRASI. Tidak ada penghentian penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit, melainkan hanya penundaan yang bersifat antisipatif untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS yang baru.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit dihentikan sementara. Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Normansyah Hidayat Syahrudin pun memberikan penjelasan soal ini.

Normansyah menegaskan bahwa tidak ada penghentian penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit, melainkan hanya penundaan yang bersifat antisipatif untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS yang baru.

"Jadi tidak ada penghentian, tapi penundaan sembari penyuesuaian SOTK baru," ujar Normansyah kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (16/1).

Baca Juga: Pemerintah Stop Sementara Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat, Apa Penyebabnya?

Normansyah menyebut meskipun ada penyesuaian SOTK, mekanisme penyaluran dana tetap berjalan seperti biasa. Oleh karena itu, Normansyah menekankan bahwa langkah tersebut hanya bersifat antisipatif saja.

"Mungkin teman-teman petani mengira itu penghentian. Padahal bukan, itu hanya antisipasi saja. Ini proses penyaluran masih berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Normansyah.

"Ya ini istilahnya memang bagian antisipatif saja. Jangan sampai istilahnya SOTK-nya belum sempurna, ada yang ketinggalan," imbuhnya.

Diberitakan KONTAN sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada 14 Januari 2025.

Surat tersebut perihal pemberhentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS), serta operasional pencairan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS).

Baca Juga: Perluasan Lahan Sawit Berpotensi Picu Masalah Deforestasi

Adapun surat yang ditandatangani Direktur Pengumpunan Dana BPDPKS ditujukan kepada seluruh bank mitra BPDPKS, seluruh lembaga pekebun penerima dana peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta seluruh lembaga pekebun penerima dana sarana prasarana perkebunan kelapa sawit.

“Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS per tanggal 18 Januari 2025, kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada tanggal 15 Januari 2025,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip Kamis (16/1).

Adapun setelah tanggal tersebut maka akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan.

Selanjutnya: Begini Prospek Kinerja CMNP di Tengah Kabar Bergabungnya Grup Salim Jadi Pengendali

Menarik Dibaca: Libido Turun Usai Bersalin? Ini 5 Cara Meningkatkan Gairah Seksual Setelah Melahirkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×