kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pemerintah Stop Sementara Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat, Apa Penyebabnya?


Kamis, 16 Januari 2025 / 17:35 WIB
Pemerintah Stop Sementara Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat, Apa Penyebabnya?
ILUSTRASI. Pemerintah menghentikan sementara penyaluran dana peremajaan kelapa sawit rakyat sampai batas waktu yang tidak ditentukan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menghentikan sementara penyaluran dana peremajaan kelapa sawit rakyat sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penghentian sementara ini lantaran ada perubahan nomenklatur di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada 14 Januari 2025.

Surat tersebut perihal pemberhentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS), serta operasional pencairan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS).

Baca Juga: Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Telah Capai Rp 9,6 Triliun

Adapun surat yang ditandatangani Direktur Pengumpunan Dana BPDPKS ditujukan kepada seluruh bank mitra BPDPKS, seluruh lembaga pekebun penerima dana peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta seluruh lembaga pekebun penerima dana sarana prasarana perkebunan kelapa sawit.

“Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS per tanggal 18 Januari 2025, kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada tanggal 15 Januari 2025,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip Kamis (16/1).

Adapun setelah tanggal tersebut maka akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan.

Baca Juga: Program Replanting Sawit Rakyat Macet, Tumpang Tindih Kebijakan Jadi Tantangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×