Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia. Pelarangan itu, imbuhnya efektif berlaku sejak 7 September 2020.
Alasan belum jelas
Teuku menjelaskan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna memintakan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dubes Malaysia, kata Teuku, menjanjikan akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemenlu RI tersebut ke Kuala Lumpur.
Baca Juga: Pengumuman! Malaysia larang WNI dan dua warga negara ini masuk negaranya
Namun, informasi terkait sebab pelarangan belum jelas. Saat ini, Pemerintah Indonesia masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Malaysia.
"Klarifikasi telah dimintakan, kita tunggu ya, apa persisnya alasan pembatasan tersebut," katan dia lagi.
Kendati demikian, kebijakan pelarangan WNI ke Malaysia tersebut hanya sementara. "Dubes Malaysia menginformasikan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan akan dikaji ulang setiap minggu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan WNI Masuki Malaysia Pertanda Image Indonesia Tak Aman dari Covid-19"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Icha Rastika
Selanjutnya: Malaysia tambah 9 negara termasuk AS dalam daftar larangan masuk, ada apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News