kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Kelangkaan Minyak Goreng MinyaKita Akan Dibahas DPR Usai Reses


Kamis, 16 Februari 2023 / 16:01 WIB
Soal Kelangkaan Minyak Goreng MinyaKita Akan Dibahas DPR Usai Reses
ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Minggu (12/2/2023). Kelangkaan minyak goreng kembali terjadi. Bahkan, kelangkaan terjadi pada produk minyak goreng program pemerintah yaitu MinyaKita.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelangkaan minyak goreng kembali terjadi. Bahkan, kelangkaan terjadi pada produk minyak goreng program pemerintah yaitu MinyaKita.

Merespons kelangkaan ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khoiron mengatakan, pembahasan soal kelangkaan MinyaKita akan didalami pada masa sidang yang akan datang.

Ia menyebut, saat ini DPR tengah memasuki masa reses, dan pihaknya akan uji petik dimasing-masing dapil terkait dengan keberadaan MinyaKita.

"Barulah dimasa sidang kami akan masukan permasalahan ini pada jadwal masa sidang yang akan datang," kata Herman pada Kontan.co.id, Kamis (16/2).

Baca Juga: KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Penjualan MinyaKita Sehingga Langka di Pasaran

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut adanya kelangkaan MinyaKita lantaran banyak konsumen minyak goreng lain yang beralih ke MinyaKita. Hal ini menyebabkan permintaan pada MinyaKita meningkat.

"Nah, sekarang repotnya itu (Minyakita) kan harusnya terbatas. Sekarang karena Minyakita-nya bagus, packingnya bagus, (konsumen minyak goreng) premium pindah," tata Zulkifli, Jumat (10/2).

Untuk itu, pemerintah menyetop produk MinyaKita untuk di pasaran di ritel modern dan dijual secara online. Selain itu hingga jelang Lebaran nanti, pemerintah juga akan meningkatkan produksi menjadi 450.000 liter per bulan.

Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Isinya antara lain melarang MinyaKita dijual dengan sistem bundling, kemudian pembelian Minyakita juga dibatasi sebanyak 2 liter per orang per hari. Sementara pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per orang per hari.

Baca Juga: MinyaKita Langka di Pasar, Komisi VI Bakal Panggil Menteri Perdagangan ke DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×