kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal harga rokok, ini penjelasan Sri Mulyani


Senin, 22 Agustus 2016 / 15:42 WIB
Soal harga rokok, ini penjelasan Sri Mulyani


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000. Ia menuturkan, Kementerian Keuangan (kemenkeu) belum membuat aturan baru mengenai harga jual eceran atau tarif cukai rokok.

"Saya paham ada hasil kajian salah satu pusat kajian ekonomi apa yang disebut sentifitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8).

Meski belum memutuskan kenaikan cukai rokok, Ani sapaan akrab Sri Mulyani mengaku sedang mengkaji kenaikan tarif cukai. Namun ia memastikan kebijakan harga jual eceran ataupun cukai rokok akan dilakukan sesuai undang-undang.

"Juga sesuai rencana APBN 2017 yang saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak," kata dia.

Kemenkeu berharap kebijakan harga jual eceran ataupun cukai rokok bisa diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai.

Salah satu produsen rokok nasional, PT HM Sampoerna Tbk, menilai rencana kenaikan cukai rokok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana," ujar Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications Sampoerna, Elvira Lianita, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (21/8).

Menurut Elvira, aspek yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan cukai rokok adalah semua mata rantai industri tembakau yang meliputi petani, pekerja, pabrik, pedagang, hingga konsumen.

Pemerintah sendiri sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.

Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×