Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengusulkan tunjangan hari raya (THR) bisa lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. THR tersebut diusulkan ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melihat usulan tersebut terlebih dahulu. "Nanti kami lihat, karena anggaran di 2018 sudah ditetapkan oleh UU," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Rabu (11/4).
Menurut Sri Mulyani, anggaran THR PNS untuk tahun ini sudah ditetapkan dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Dengan demikian, usulan tambahan nominal THR itu harus dihitung lagi.
Untuk pencairannya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa akan melalui peraturan pemerintah (PP). Biasanya, PP itu akan terbit pada waktu mendekati Lebaran.
"Biasanya kalau mau menjelang Lebaran karena UU APBN kan sudah cukup lama," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News