Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan seorang nasabah Bank Mandiri bernama Nasruddin terhadap Bank Mandiri. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Nasruddin tidak bisa membuktikan adanya kerusakan mesin ATM Bank Mandiri di SMU Gonzaga, Jakarta Selatan.
Padahal kerusakan mesin ATM ini menjadi awal perkara gugatan Nasruddin ke Bank Mandiri. Gugatan ini bermula dari tertelannya kartu ATM milik Nasruddin. Setelah kartunya tertelan, Nasruddin menelepon call center Mandiri yang tertera di mesin ATM tersebut. Dari komunikasi telepon dengan call center inilah Nasruddin memberikan personal identification number (PIN) kepada petugas yang dihubunginya. Belakangan diketahui uang di rekening Nasruddin sebanyak Rp 8,9 juta sudah raib.
Bank Mandiri sendiri menyatakan nomor call center yang dihubungi Nasruddin adalah palsu. Sehingga, kasus kehilangan uang ini merupakan kelalaian nasabah.
Ketua Majelis Hakim Siti Soryati menyatakan dalam perkara ini Nasruddin tidak bisa meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri. Karena nasabah juga harus tetap menjaga kerahasiaan nomor PIN dan tidak bisa memberikan sembarangan kepada orang lain.
Namun, Soryati juga menyarankan pada Bank Mandiri agar melakukan pengecekan ke seluruh gerai ATM milik bank pelat merah tersebut. Terutama adanya tulisan-tulisan call center palsu. "Sehingga tidak mengecoh masyarakat," ujarnya, kemarin (30/6). Dengan putusan ini, maka keinginan Nasruddin agar uangnya kembali dan ganti rugi sebesar Rp 100 juta harus kandas.
Dalam perkara ini, hakim juga menolak gugatan balik atau rekopensi dari Bank Mandiri ke Nasruddin. Dalam gugatan balik, Bank Mandiri minta ganti rugi immaterial sebesar Rp 100 juta. Kuasa Hukum Nasruddin Evalina menyatakan akan melakukan konsultasi dulu dengan kliennya soal putusan ini. Adapun Kuasa Hukum Bank Mandiri tidak hadir dalam pembacaan putusan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News