kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Gugatan nasabah Mandiri kandas


Jumat, 01 Juli 2011 / 07:07 WIB
Gugatan nasabah Mandiri kandas
ILUSTRASI. Sebentar lagi bisa pakai Whatsapp di 4 HP sekaligus dengan satu nomor saja


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan seorang nasabah Bank Mandiri bernama Nasruddin terhadap Bank Mandiri. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Nasruddin tidak bisa membuktikan adanya kerusakan mesin ATM Bank Mandiri di SMU Gonzaga, Jakarta Selatan.

Padahal kerusakan mesin ATM ini menjadi awal perkara gugatan Nasruddin ke Bank Mandiri. Gugatan ini bermula dari tertelannya kartu ATM milik Nasruddin. Setelah kartunya tertelan, Nasruddin menelepon call center Mandiri yang tertera di mesin ATM tersebut. Dari komunikasi telepon dengan call center inilah Nasruddin memberikan personal identification number (PIN) kepada petugas yang dihubunginya. Belakangan diketahui uang di rekening Nasruddin sebanyak Rp 8,9 juta sudah raib.

Bank Mandiri sendiri menyatakan nomor call center yang dihubungi Nasruddin adalah palsu. Sehingga, kasus kehilangan uang ini merupakan kelalaian nasabah.

Ketua Majelis Hakim Siti Soryati menyatakan dalam perkara ini Nasruddin tidak bisa meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri. Karena nasabah juga harus tetap menjaga kerahasiaan nomor PIN dan tidak bisa memberikan sembarangan kepada orang lain.

Namun, Soryati juga menyarankan pada Bank Mandiri agar melakukan pengecekan ke seluruh gerai ATM milik bank pelat merah tersebut. Terutama adanya tulisan-tulisan call center palsu. "Sehingga tidak mengecoh masyarakat," ujarnya, kemarin (30/6). Dengan putusan ini, maka keinginan Nasruddin agar uangnya kembali dan ganti rugi sebesar Rp 100 juta harus kandas.

Dalam perkara ini, hakim juga menolak gugatan balik atau rekopensi dari Bank Mandiri ke Nasruddin. Dalam gugatan balik, Bank Mandiri minta ganti rugi immaterial sebesar Rp 100 juta. Kuasa Hukum Nasruddin Evalina menyatakan akan melakukan konsultasi dulu dengan kliennya soal putusan ini. Adapun Kuasa Hukum Bank Mandiri tidak hadir dalam pembacaan putusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×