kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

Skema pembayaran pensiun PNS masih dibahas


Senin, 29 Juni 2015 / 17:58 WIB
Skema pembayaran pensiun PNS masih dibahas


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Skema pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih belum tuntas. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum siap mengubah pembayaran pensiun seperti yang sudah berlaku saat ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, saat ini Rancanangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan pembayaran pensiun tersebut masih belum diputuskan dan perlu pertimbangan yang matang lagi. "Belum putuskan, perlu pertimbangan-pertimbangan yang matang," kata Yuddy, Senin (29/6).

Menurut Yuddy, saat iniRancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pembayaran pensiun PNS tersebut masih dalam tahap sinkronisasi. Yuddy sendiri optimis RPP tentang skema pembayaran pensiun PNS tersebut dapat selesai dalam waktu dekat setidaknya tahun ini.

Yuddy hingga saat ini masih berpendapat bila pensiun yang diberikan kepada PNS tersebut diberikan secara bulanan. Tidak diberikan sekali waktu dalam jumlah besar kepada PNS sesaat setelah pensiun.

Skema pemberian uang pensiun sekaligus kepada PNS dirasa belum siap untuk diterapkan. "PNS kita belum dilatih wirausaha. Sehingga kalau mendapat uang besar khawatir digunakan untuk hal konsumtif, sehingga untuk bulan-bulan berikutnya tidak ada," kata Yuddy.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tersebut akan segera dibahas ditingkat kementerian terkait. Kebijakan ini juga tidak akan berlaku surut dan berlaku untuk PNS baru.

Setiawan bilang, untuk PNS angkatan lama masih tetap menggunakan kebijakan yang telah berjalan selama ini. "Ini untuk generasi baru, Mudah-mudahan PNS baru yang masuk di tahun 2017 sudah dapat memakai mekanisme yang baru," kata Setiawan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×