kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sistem kerja ASN di masa pandemi diatur berdasarkan zona risiko


Senin, 07 September 2020 / 23:49 WIB
Sistem kerja ASN di masa pandemi diatur berdasarkan zona risiko
ILUSTRASI. Kemenpan RB mengeluarkan aturan baru sistem kerja ASN berdasarkan kategori zonasi setiap wilayah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan aturan baru sistem kerja ASN berdasarkan kategori zonasi setiap wilayah. Sistem kerja baru ini dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja dari kantor atawa work from office (WFO).

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. "Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam siaran pers, Senin (7/9).

Pengaturan sistem kerja baru bagi ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun bekerja di rumah atau tempat tinggal (work form home). Disebutkan, risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yaitu tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

Baca Juga: Sebanyak 50 ASN di kantor gubernur Maluku positif terpapar corona

Berikut aturan kerja baru ASN yang termuat dalam surat edaran:

1. Bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100%.

2. Bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota yang berisiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan kerja dari kantor maksimal 75%.

3. Bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota yang berisiko sedang, jumlah ASN yang melaksanakan kerja dari kantor paling banyak 50%.

4. Bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja dari kantor paling banyak 25%.

Baca Juga: Jumlah pasien Covid-19 meningkat, Pemprov DKI dinilai mulai ketakutan

Lebih lanjut, para ASN diminta untuk menerapkan tatanan normal baru dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Meski begitu, para abdi negara ini tetap diminta bekerja optimal dan produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Menteri Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru. Yaitu dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru, Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Berdasarkan Zona Risiko.
Penulis: Mela Arnani
Editor: Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Jokowi minta peningkatan kapasitas tes virus Corona (Covid-19)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×