kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Sidang warga Bukit Duri digelar lagi 12 Juli


Selasa, 21 Juni 2016 / 15:33 WIB
Sidang warga Bukit Duri digelar lagi 12 Juli


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait program normalisasi Sungai Ciliwung oleh Pemprov DKI Jakarta akan dilanjutkan pada 12 Juli 2016.

Pada sidang itu nanti, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk langsung menanggapi isi gugatan dari penggugat.

"Dari Pemprov DKI dan Kota Madya Jakarta Selatan agar hadir tanpa dipanggil lagi (pada sidang berikutnya), sekaligus dengan jawabannya (terhadap gugatan) supaya kita tidak menunda sidang lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Riyono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Setelah gugatan dibacakan dan pihak tergugat menanggapi isi gugatan tersebut, majelis hakim akan memutuskan diterima atau tidaknya permohonan gugatan class action warga Bukit Duri.

"Baru kami akan menentukan apakah diterima atau tidak, memenuhi syarat class action atau tidak," kata dia.

Majelis hakim juga telah menyebut adanya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Majelis hakim meminta kedua pihak untuk mulai memikirkan bentuk perdamaian apa yang akan dilakukan.

"Baru setelah itu kami mediasi, dipikirkan juga perdamaiannya," ucap Riyono.

Sidang hari ini kembali ditunda karena beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim hanya melakukan verifikasi KTP perwakilan warga yang mengajukan gugatan class action tersebut.

Warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action karena menurut mereka Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan program normalisasi Sungai Ciliwung.

Gugatan itu tidak hanya dilayangkan kepada Pemprov DKI, tetapi juga Pemkot Jakarta Selatan, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan beberapa pihak terkait lainnya. Mereka juga menagih janji Presiden Joko Widodo saat masih menjadi gubernur DKI untuk membangun kampung susun dan tidak menggusur warga di kawasan itu. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×