kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sidang perdana uji materi terhadap UU MD3 akhirnya digelar


Kamis, 08 Maret 2018 / 15:19 WIB
Sidang perdana uji materi terhadap UU MD3 akhirnya digelar
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Konstitusi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 pada Kamis (8/3).

Permohonan perkara diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia. Sidang perdana uji materi UU MD3 dimulai sekitar pukul 13.40 WIB.

Tiga hakim MK memimpin sidang panel atas undang-undang yang mendapatkan banyak kritik masyarakat tersebut. Tiga hakim tersebut yakni Suhartoyo, I Gede Palguna, dan Saldi Isra.

Seperti diketahui, pesimisme kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menyeruak seiring koalisi masyarakat sipil menggugat UU MD3. Sebab, Ketua MK Arief Hidayat banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Salah satu dugaan pelanggaran etik itu terkait pertemuan dengan sejumlah anggota DPR yang dinilai sebagai lobi politik.

Selain itu koalisi masyarakat sipil menilai ada indikasi kedekatan Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR. Dugaan adanya lobi saat Arief menjalani uji kelayakan sebagai hakim konstitusi di DPR, hingga putusan MK terkait keabsahan hak angket DPR terhadap KPK, menjadi dasar kekhawatiran itu.

Seperti diketahui, UU MD3 merupakan aturan hukum yang salah satunya terkait dengan kewenangan DPR. Adapun tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR. Dalam Pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin. (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi terhadap UU MD3 "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×