kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Sidang Gugatan Tutut Terhadap Berkah Kembali Ditunda


Selasa, 16 Februari 2010 / 17:21 WIB
Sidang Gugatan Tutut Terhadap Berkah Kembali Ditunda


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Untuk kedua kalinya, jalannya persidangan antara Siti Hardiyanto Rukmana atau Mbak Tutut melawan PT Berkah Karya Bersama (BKB) kembali ditunda. Pasalnya, para pihak yang bersengketa belum lengkap hadir dalam persidangan.

"Menunda persidangan sampai dua minggu ke depan karena para pihak belum lengkap hadir di Persidangan," kata Hakim Tjokorda Rai Suamba saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Dalam persidangan kali ini hanya dihadiri penggugat yaitu Mbak Tutut, tergugat I Berkah Karya Bersama, dan turut tergugat VI Kementrian Hukum dan HAM. Adapun PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Cipta Televisi Indonesia, Artine Savitri Utomo, Sang Nyoman Suwisma, Bambang Wiweko, dan Sutjipto tak tampak dalam persidangan.

Kasus ini berawal saat Mbak Tutut beserta para pemegang saham TPI menggugat Berkah Karya Bersama. Mbak Tutut menggugat lantaran tidak terima atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan memegang surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No. 16 dan No. 17.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×