kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Siap-siap, pemerintah akan tarik pajak langganan Netflix hingga Spotify


Jumat, 06 September 2019 / 05:25 WIB
Siap-siap, pemerintah akan tarik pajak langganan Netflix hingga Spotify


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menarik Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) pelanggan layanan jasa dari perusahaan luar negeri yang memiliki layanan di Indonesia misalnya saja Netflix dan Spotify.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, rencana itu sudah termuat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

"Nanti kami tunjuk Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) nya untuk memungut, menyetor dan laporkan PPN (pelanggan)," ujarnya saat bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (5/9).

SPLN tersebut nantinya adalah penyedia layanan. Jadi nanti penyedia layanan akan memungut PPN dari pelanggan Indonesia atas segala transaksi untuk berlangganan. Saat ini Ditjen Pajak mengakui kesulitan menarik PPN dari penyedia layanan media streaming karena belum keterbatasan aturan.

Oleh karena itu aturan baru dibuat sehingga Ditjen Pajak bisa menunjuk SPLN. Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Diharapkan tahun ini RUU ini bisa masuk ke DPR dan bisa rampung pada 2020 mendatang.

"Kami enggak punya hak sekarang. Harus ada orangnya di sini. Contoh Netflix enggak ada di Indonesia, fine. Sekarang kalau digunakan di Indonesia dia tetap kena pajak karena konsumsinya terjadi di Indonesia," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Tarik Pajak Langganan Netflix hingga Spotify"
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×