Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terhapus jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang selama 2 tahun. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak awal 2023.
"STNK berlaku 5 tahun, yang tidak memperpanjang setelah 2 otomatis akan terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kontan.co.id, Jumat (6/1).
Pada masa dua tahun itu, Korlantas juga akan memberikan tiga kali surat peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan untuk segera memperpanjang STNK. Regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Selain itu, aturan ini juga bisa menambah pemasukan pemerintah kota dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.
Baca Juga: Wacana Tidak Bayar Pajak Kendaraan Data STNK Bakal Dihapus Mulai Bergulir
"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, namun kami bisa bersinergi dengan cara mengingatkan masyarakat bila STNK dapat dihapus jika tidak bayar pajak," imbuh Yusri.
Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke record selama 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News