kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Setya Novanto lanjutkan proses hukum meme


Jumat, 03 November 2017 / 15:30 WIB
Setya Novanto lanjutkan proses hukum meme


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Setya Novanto bersikukuh untuk melanjutkan laporan terkait penyebaran meme dirinya saat sakit beberapa waktu lalu.

"Kami lanjutkan, pokoknya kita teruskan soal meme itu," ungkap Setya seusai sidang di Gedung Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat, Jumat (3/11). Sehingga, pihaknya akan serahkan seluruhnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Polisi pun hingga kini telah menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit. Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.

Ia mengunggah beberapa meme melalui akun Instagram-nya pada 7 Oktober. Melalui kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Dyan ke polisi pada 10 Oktober 2017.

Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×