Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan pihaknya menangkap pelaku yang bernama Dyan Kemala Arrizzqi di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10).
Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11).
 Penangkapan tersebut didasari oleh laporan Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto pada 10 Oktober.
Barang bukti yang disita saat penangkapan yakni satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah Sim Card Simpati No. 0822 72418602, dan satu buah memori card merek vigen dengan kapasitas 32 GB.
Tersangka mengunggah sejumlah gambar dan video melalui berbagai akun media sosial instagram pada 7 Oktober.
"(tersangka) menyebar ke akun sesama rekannya. Kemudian dia pasang juga di statusnya di instagram dan medsos lainnya," lanjut Asep. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Polisi Tangkap Penyebar Meme Wajah Setya Novanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News