kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,03   5,39   0.58%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setoran PPN PMSE Telah Mencapai Rp 9,66 Triliun Hingga November 2022


Selasa, 06 Desember 2022 / 09:33 WIB
Setoran PPN PMSE Telah Mencapai Rp 9,66 Triliun Hingga November 2022
ILUSTRASI. Ditjen Pajak Kantongi Setoran PPN PMSE Rp 9,66 Triliun Hingga November 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital memetik buah manis.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai dengan 30 November 2022, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 9,66 triliun ke kas negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 5,03 triliun setoran tahun 2022.

Setoran sebesar Rp 9,66 triliun berasal dari 112 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 112 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 134 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri. Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Setoran PMSE Tembus Rp 9,17 Triliun hingga Oktober 2022

Neilmaldrin bilang, pada November 2022, Ditjen Pajak menunjuk tiga pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Coupa Software, Inc, NBA Digital Service International,Inc, dan Aplha lit, Pte. Ltd.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 112 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 9,66 triliun," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Selasa (6/12).

Dengan penunjukan terebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia sebesar 11% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Baca Juga: E-commerce Mendominasi Ekonomi Digital di Indonesia, Valuasinya Terus Membesar

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×