kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setoran PPN dari perusahaan digital tembus Rp 1,15 triliun


Rabu, 05 Mei 2021 / 18:26 WIB
Setoran PPN dari perusahaan digital tembus Rp 1,15 triliun
ILUSTRASI. Pajak digital yang dikenakan pemerintah membuahkan hasil. Dalam 4 bulan pertama tahun ini, PPN dari perusahaan digital mencapai Rp 1,15 triliun


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Sejak awal Januari hingga akhir April 2021, otoritas pajak mencatat PPN yang sudah disetor ke negara mencapai Rp 1,15 triliun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas konsumen digital tersebut.

Neilmaldrin bilang, caranya dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang/jasa digital. Oleh karenanya, dia menyebut akan menghimpun data dari otoritas pajak negara lain sambil menganalisis data-data internal dan eksternal Ditjen Pajak. 

“Secara persuasif kami masih meminta para calon pemungut PPN itu untuk bisa melaksanakan kewajibannya di sini. Kami mengadakan rapat one-on one meeting dengan mereka sebelum mereka ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (5/5).

Neilmaldrin optimistis, penerimaan PPN dari PMSE di tahun ini akan lebih tinggi dari tahun lalu. Sebab tahun lalu kebijakan tersebut efektif hanya dalam enam bulan masa pajak. Hal ini mengingat aturan PPN atas PMSE baru diundangkan oleh pemerintah lewat aturan pelaksananya pada pertengahan 2020.

Baca Juga: Tambah 8, kini sudah ada 65 pemungut pajak digital

Dus, pada 2021 pungutan PPN PMSE berlangsung disepanjang tahun. Hanya saja, untuk targetnya Neilmaldrin belum bisa menyampaikan. Dia mengatakan pihaknya masih terus menghitungnya sesuai perkembangan penerimaan PPN PMSE tahun lalu.

Sebagai info, Selasa (4/5), Ditjen Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital baik barang/jasa  yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Delapan pelaku usaha tersebut yakni Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sàrl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte Ltd, Travelscape, LLC, TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc. serta Nexway Sasu.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu menjadi 65 badan usaha. 

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Selanjutnya: Rasio utang terhadap PDB diprediksi membengkak pada tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×