Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) berupa bantuan subsidi upah (BSU) / subsidi gaji kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mulai Senin 12 September 2022. Kini pemerintah juga menyiapkan BLT BBM kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
BLT BBM untuk UMKM ini seperti bantuan sosial (bansos) yang diberikan saat pandemi Covid-19, yakni Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Lalu kapan BLT BBM BPUM untuk UMKM disalurkan? Siapa saja penerima BLT BBM BPUM?
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pihaknya telah mengusulkan skema bantuan baru bagi UMKM yang terdampak kenaikan harga BBM subsidi. Bantuan tersebut akan berupa hibah.
Teten mengatakan besaran dana hibah untuk UMKM atau BLT UMKM ini akan sama seperti besaran program BPUM senilai Rp 1,2 juta. "Besarannya (nilai BLT UMKM) sama kayak BPUM," ujarnya di Jakarta (12/9/2022).
BLT UMKM Rp 1,2 juta ini pun, kata Teten, juga akan diberikan kepada UMKM di sektor kuliner yang memakai elpiji 3 kilogram. Hanya saja untuk mekanisme pencairan dan berapa jumlah UMKM yang ditargetkan sebagai penerima BLT BBM UMKM, masih sedang digodok.
Baca Juga: Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Bisa Diakses, Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu Lebih Mudah
Program BLT UMKM tersebut sedang dimatangkan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan hingga Kementerian BUMN dengan hati-hati agar tepat sasaran. "Ini sedang kita siapkan, hati-hati digodok biar tepat sasaran biar bisa by name by address," ungkap Teten.
Sebagai informasi, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sumbernya dari APBN. Pada 2021, BPUM diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria atau syarat.
Syarat UMKM penerima BPUM adalah usaha belum pernah menerima dana BPUM sebelumnya. Sedangkan pada 2022, Kesekretariatan Presiden menyampaikan bahwa bantuan ini akan dilanjutkan dengan jumlah uang sebanyak Rp 600.000 dengan kriteria yang sama.
Bantuan pemda
Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk meminimalkan dampak akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pengendalian inflasi sebagai dampak akibat penyesuaian harga BBM.
“Seperti yang kemarin Bapak Presiden sampaikan ya mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah di mana peranan dari para gubernur, wali kota, bupati itu menjadi sangat penting, mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga terutama yang berasal dari pangan, angkutan, dan lain-lain,” kata Menkeu usai menghadiri rapat terkait Persiapan Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/09/2022).
Menkeu menambahkan pemerintah telah memberikan payung hukum dalam menggunakan instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan APBD, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di mana dua persennya itu bisa digunakan untuk meredam kemungkinan potensi kenaikan harga di daerah-daerah.
Ia menambahkan, dana 2 persen dari DAU dan DBH bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari membantu transportasi di daerah masing-masing untuk bisa lebih bisa meredam kenaikan harga BBM maupun dengan intervensi langsung pada distribusi, ketersediaan atau pun jumlah dari suplainya barang-barang pangan.
“Itu yang diharapkan dari para pimpinan daerah. Makanya nanti akan kontinyu terus dilihat dalam minggu-minggu ke depan ini pemerintah daerah kesigapan mereka dalam menggunakan APBD-nya. Juga kemarin kan sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, Mendagri, mengenai penggunaan Dana Tidak Terduga, itu masih ada sekitar Rp9,5 triliun, kalau yang dana dari transfer umum yaitu DAU dan DBH itu sekitar Rp2,7 triliun,” imbuhnya.
Menkeu menambahkan diharapkan pemerintah daerah bisa menggunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel untuk bisa menangani potensi dari kemungkinan kenaikan harga-harga.
“Jadi itu semuanya adalah tujuannya supaya kemarin keputusan yang dilakukan memang bisa berdampak dan dampak negatifnya bisa diminimalkan melalui langkah-langkah di pemerintah daerah,” tuturnya.
Pemerintah pusat akan memantau melalui data BPS setiap bulannya kemampuan daerah dalam menangani inflasi dan menstabilkan harga di wilayahnya. Menkeu menambahkan, sebagai intervensi pemerintah pusat akan memberikan insentif dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) untuk pemerintah daerah yang bisa mengendalikan atau menjaga inflasinya lebih rendah dari level nasional.
“Selama ini kita sudah berikan. Kita mungkin akan melihat, kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar ya bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota.” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemnaker mulai menyalurkan BLT BBM berupa bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja. Untuk tahap awal, sebanyak 4,1 juta akan menerima BLT BBM BSU / subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu.
BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu hanya diberikan sekali kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimal provinsi (UMP). Selain itu, hanya pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkan BLT BBM tersebut.
Pekerja bisa cek penerima BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu melalui website Kemnaker.go.id dan Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News