kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Setelah mangkir dua kali, Zulkifli Hasan akhirnya penuhi panggilan KPK


Jumat, 14 Februari 2020 / 10:54 WIB
Setelah mangkir dua kali, Zulkifli Hasan akhirnya penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberi sambutan saat menghadiri perayaan HUT ke-21 PAN di Pluit, Jakarta, Jumat (23/8/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (14/2/2020). Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Riau.

Pantauan Kompas.com, Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.05 WIB. Zulkifli yang mengenakan kemeja biru itu hanya melambaikan tangan saat ditanya awak media soal pemanggilannya hari ini.

Baca Juga: Zulkifli Hasan sebut PAN akan rugi bila ikuti jejak PKS jadi partai oposisi

Adapun pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Zulkifli. Ia sebelumnya sempat dipanggil pada Kamis (6/2/2020) lalu dan meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa hari ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau. KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.

Baca Juga: Zulkifli Hasan menunjuk Hatta Rajasa sebagai Ketua MPP PAN 2020-2025



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×