kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Setelah Lulus Seleksi, Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS-PPPK 2024


Jumat, 10 Januari 2025 / 04:13 WIB
Setelah Lulus Seleksi, Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS-PPPK 2024
ILUSTRASI. SKCK) merupakan dokumen wajib saat pengisian daftar riwayat hidup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kalau mengurus SKCK di polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.

Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.

Tonton: Akankah Ada Rekrutmen CPNS 2025? Ini Bocoran BKN

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2024 setelah Dinyatakan Lulus"

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Banten Terbaru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak serta Wilayah Lain

Menarik Dibaca: Ternyata Begini Cara Bikin Daun Terlihat Mengkilap!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×