kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.778   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Setelah Lulus Seleksi, Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS-PPPK 2024


Jumat, 10 Januari 2025 / 04:13 WIB
Setelah Lulus Seleksi, Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS-PPPK 2024
ILUSTRASI. SKCK) merupakan dokumen wajib saat pengisian daftar riwayat hidup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kalau mengurus SKCK di polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.

Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.

Tonton: Akankah Ada Rekrutmen CPNS 2025? Ini Bocoran BKN

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2024 setelah Dinyatakan Lulus"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×