Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kalau mengurus SKCK di polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Tonton: Akankah Ada Rekrutmen CPNS 2025? Ini Bocoran BKN
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2024 setelah Dinyatakan Lulus"
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Banten Terbaru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak serta Wilayah Lain
Menarik Dibaca: Ternyata Begini Cara Bikin Daun Terlihat Mengkilap!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News