kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setelah Luhut Panjaitan, giliran Erick Thohir minta maaf soal penanganan Covid-19


Senin, 19 Juli 2021 / 22:45 WIB
Setelah Luhut Panjaitan, giliran Erick Thohir minta maaf soal penanganan Covid-19


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah lebih dahulu menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat terkait PPKM Darurat Jawa-Bali, jika dalam pelaksanaannya di rasa belum optimal.

Seperti diketahui, Luhut merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali yang penerapannya berlangsung sepanjang 3-20 Juli 2021.

"Sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali dari lubuk hati paling dalam, saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, jika dalam penanganan PPKM Darurat Jawa-Bali ini masih belum optimal," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7).

Ia memastikan, akan bekerja keras bersama jajaran menteri dan kepala lembaga terkait untuk menurunkan kasus Covid-19. Saat ini, varian Delta yang tingkat penularannya 7 kali lebih tinggi dari varian lainnya, memang tengah mendominasi kasus Covid-19 di Indonesia.

"Saya bersama jajaran dan menteri kepala lembaga terkait akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa penyebaran varian Delta ini bisa diturunkan," kata Luhut.

Baca Juga: Pemerintah tambah anggaran bansos Rp 39,19 triliun, simak rinciannya

Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Luhut, Kini Erick Thohir Minta Maaf Terkait Penanganan Covid-19".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×