Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu tahun sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020, tren permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga meningkat.
Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat.
Tercatat, pada Maret 2020 – Februari 2021, perkara PKPU sebanyak 685 perkara. Sedangkan perkara kepailitan mencapai 121 perkara.
Baca Juga: Sepanjang tahun 2020, perkara PKPU meningkat
Selain itu, pada Januari 2020 – Februari 2020 terdapat 55 perkara PKPU dan 6 perkara kepailitan. Sedangkan, pada Januari 2021 – Februari 2021 terdapat 95 perkara PKPU dan 11 perkara kepailitan.
Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari Kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan, meningkatnya perkara PKPU karena dampak pandemi covid-19 yang menyebabkan ekonomi tidak normal dan cashflow pelaku usaha yang terganggu.
Hendra menilai, tren kasus PKPU dan kepailitan ke depannya akan bergantung pada penanganan covid-19. Sebab, memburuknya ekonomi berhubungan erat dengan naiknya permohonan PKPU atau kepailitan.
“Perbaikan ekonomi dan penanganan Covid-19 berjalan beriringan dan tidak dapat terpisahkan,” ujar Hendra saat dihubungi, Selasa (2/3).
Selanjutnya: Alasan Gunung Raja Paksi ajukan permohonan pencabutan PKPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News