Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang kembali akan mengeluarkan kebijakan baru. Sebelumnya, kementerian yang dipimpin Ferry Mursidan Baldan ini akan menghapus patokan harga tanah berdasarkan NJOP menjadi sesuai harga pasar, kini kementerian ini akan mengubah tampilan sertifikat tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pemerintah akan mengubah tampilan sertifikat tanah dengan mencantumkan foto diri pemilik sertifikat tanah. Menurutnya, perubahan tampilan ini agar proses identifikasi terhadap pemilik tanah yang asli bisa dilakukan dengan cepat bila terjadi sengketa tanah.
Pencantuman foto diri dalam sertifikat tanah ini juga untuk mencegah klaim sepihak atas kepemilikan tanah. Bila hanya mencantumkan nama, di Indonesia kerap terjadi kesamaan nama. "Foto ini diperlukan untuk berjaga-jaga, agar ketika ada seseorang yang datang dengan nama sama, tetapi fotonya berbeda, maka bisa dicegah," ujarnya akhir pekan lalu.
Catatan saja, selama ini data diri yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan tanah hanya nama pemilik, lokasi dan ukuran luas tanah.
Selain akan mengubah tampilan sertifikat, Ferry bilang Kementerian Agraria juga akan merombak mekanisme penyelesaikan sengketa lahan. Caranya dengan mengubah persyaratan sertifikat yang digunakan dalam proses penyelesaian sengketa tanah.
Nantinya, kata Ferry, sertifikat yang akan digunakan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan perkara sengketa tanah harus sertifikat yang sudah dilegalisasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Untuk merealisasikan rencana ini, Kementerian Agraria akan menggandeng Mahkamah Agung.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin bilang, seharusnya Kementerian Agraria melakukan reformasi internal untuk memperbaiki aturan terkait kepemilikan lahan termasuk penyelesaian sengketanya. Sebab, kata Iwan selama ini banyak masalah di internal kementerian agraria yang mengakibatkan orang yang tak punya hak atas tanah bisa memiliki sertifikat yang sah. "Perlu penyelesaian sistem secara menyeluruh. Jangan tambal sulam," katanya.
Iwan berharap, dalam penyelesaian sengketa tanah, kementerian agraria dan tata ruang tidak hanya mencantumkan legalisir sertifikat asli, tapi juga mencantumkan legalisir surat pernyataan Kementerian Agraria yang menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut diterbitkan dengan prosedur yang benar dan tidak tumpang tindih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News