Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Awan hitam yang menaungi PT Berau Coal Energy Tbk tampaknya sudah pergi. Satu per satu gugatan terhadap perusahaan tambang itu pun dicabut. Yang terakhir adalah pencabutan gugatan oleh Serikat Pekerja Berau.
General Manager Corporate Secretary Sinarmas Land, Gamal H Wanengpati menjelaskan, kedua belah akhirnya memutuskan untuk mengambil jalan damai daripada harus melanjutkan kasus di meja hijau. "Sudah dicabut per tanggal 10 Agustus lalu," katanya pada KONTAN, Selasa (25/8).
Sekadar mengingatkan, per Agustus ini, Grup Sinarmas mulai mengendalikan Berau Coal Energy lewat induknya, yakni Asia Resource Minerals Plc (ARMS). Akuisisi ini dibarengi dengan penyelesaian permasalah internal dan perubahan direksi, antara lain di anak usaha Berau Coal Energy, yakni Berau Coal.
Sinarmas mengendalikan ARMS melalui Asia Coal Energy Ventures Limited (ACE), kendaraan investasi Sinar Mas Group. ACE mengantongi sekitar 75% saham ARMS.
Sebelum terjadi akuisisi tersebut, pertengahan Mei 2015 lalu, Serikat Pekerja BRAU menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Isinya, mereka menuntut pembatalan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 30 April 2015. Selain itu, serikat pekerja menuntut perusahaan untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 250 miliar, terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 200 miliar dan sisanya adalah kerugian immateriil.
Pencabutan gugatan ini tentu saja menjadi kado bagi Grup Sinarmas sebagai pemilik baru BRAU. Sebelumnya, PT Cakra Sinergi Investasi, yang sempat menggugat BRAU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga sudah mencabut gugatannya.
BRAU dan Cakra Sinergi sudah menjalani kesepakatan di luar persidangan. Kuasa hukum Cakra Sinergi Mujahid A Latief menerangkan, BRAU menyelesaikan pembayaran kewajiban secara tunai senilai Rp 1,35 miliar beserta bunganya kepada Cakra Sinergi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













