kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Serikat buruh gugat UU Pengampunan Pajak ke MK


Jumat, 22 Juli 2016 / 12:40 WIB
Serikat buruh gugat UU Pengampunan Pajak ke MK


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. UU Pengampunan Pajak kembali digugat ke MK. Setelah sebelumnya gugatan dilakukan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, kali ini gugatan datang dari kalangan buruh.

Mereka yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh menggugat lima pasal yang terdapat dalam UU tersebut. Pertama, Pasal 1 yang berisi ketentuan umum mengenai definisi dan ketentuan mengenai pengampunan pajak.

Kedua, Pasal 4 yang mengatur tarif dan tata cara perhitungan uang tebusan. Pasal 21 yang mengatur ketentuan mengenai pelarangan bagi pihak yang membocorkan data pengampunan pajak. Pasal 22, yang mengatur ketentuan pejabat Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak tidak bisa dilaporkan, digugat, diselidiki, disidik, dituntut dan dipidana karena melaksanakan tugas pengampunan pajak.

Keempat, Pasal 23 yang berisi ketentuan mengenai ancaman pidana lima tahun bagi orang yang membocorkan data pajak ke pihak yang tidak ada kaitannya dengan perpajakan. Dan kelima, Pasal 24 yang mengatur kertentuan pelaksanaan pengampunan pajak.

Said Iqbal, Presiden KSPI mengatakan, gugagan tersebut diajukan buruh dengan beberapa alasan. Salah satunya karena buruh merasa mendapat perlakuan diskriminasi dari negara. "Setiap bulan buruh dari gajinya dipotong untuk PPh Pasal 21, tidak ada ampun, ini pengemplang pajak diberi ampun oleh negara," katanya saat mendaftarkan uji materi ke MK Jumat (22/7).

Kedua, pelanggaran pertentangan konstitusi. Said mengatakan, lahirnya UU Pengampunan Pajak telah menabrak UUD 1945. Tabrakan ini bisa dilihat dari pembedaan perlakuan hukum bagi warga negara dalam membayar pajak.

Hal itu, menurutnya, telah melanggar prinsip kesamaan hak dan kewajiban warga negara dalam bidang hukum dan pemerintahan. Pertentangan lain juga terjadi terhadap kepastian hukum bagi warga negara dalam mengungkap kebenaran. "Ini berkaitan dengan ancaman hukuman lima tahun bagi yang beberkan pengemplang pajak, ini bertentangan dengan Pasal 34 di mana orang yang ungkapkan kebenaran dilindungi konstitusi," katanya.

Atas dasar itulah, buruh mendesak MK untuk segera mencabut dan membatalkan UU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×